10 Perawatan Gigi – BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang cukup luas, termasuk untuk perawatan gigi. Dengan adanya program ini, masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan gigi secara lebih terjangkau. Namun, tidak semua perawatan gigi di tanggung sepenuhnya oleh BPJS. Mari kita bahas lebih dalam mengenai jenis perawatan gigi yang bisa kamu dapatkan melalui BPJS.
Perawatan Gigi Apa Saja yang Di tanggung BPJS?
Secara umum, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi yang bersifat dasar dan preventif yang bertujuan untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, mencegah kerusakan lebih lanjut, serta mengobati masalah yang sudah terjadi. Berikut ini adalah cakupan layanan yang dapat di akses:
1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis
Pemeriksaan rutin gigi, dan mulut merupakan langkah awal untuk menjaga kesehatan gigi. BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi dan pemeriksaan awal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik atau dokter gigi yang telah bekerja sama dengan BPJS. Pemeriksaan ini mencakup:
- Deteksi dini masalah gigi seperti karies, plak, atau penyakit gusi.
- Konsultasi terkait kebersihan dan perawatan gigi.
2. Premedikasi
Ini adalah proses pemberian obat sebelum prosedur medis untuk mempersiapkan pasien, biasanya di lakukan sebelum pencabutan gigi untuk mengurangi rasa sakit dan kecemasan.
3. Obat Pasca-Ekstraksi
Setelah pencabutan gigi BPJS Kesehatan menanggung biaya obat-obatan untuk membantu proses penyembuhan dan mengurangi rasa sakit.
4. Tumpatan Gigi (Tambal Gigi)
Prosedur ini di tanggung jika di lakukan berdasarkan indikasi medis. BPJS kesehatan menyediakan layanan penambalan gigi dengan bahan stkamur seperti resin komposit atau amalgam. Tumpatan gigi bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies serta mencegah kerusakan lebih lanjut.
5. Scaling Gigi
Karang gigi yang menumpuk dapat menyebabkan berbagai masalah, seperti radang gusi dan bau mulut. BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling, tetapi biasanya hanya satu kali dalam setahun di FKTP.
Scaling hanya di tanggung jika ada indikasi medis dari dokter. Beberapa daerah mungkin memiliki kebijakan berbeda, jadi sebaiknya tanyakan langsung kepada petugas kesehatan di lokasi kamu.
6. Pencabungan Gigi Sulung
BPJS Kesehatan menanggung biaya pencabutan gigi susu yang di perlukan untuk memberi ruang bagi gigi permanen yang baru tumbuh.
7. Pencabungan Gigi Permanen Tanpa Penyulit
Pencabutan gigi permanen di lakukan ketika gigi tersebut tidak dapat di selamatkan karena kerusakan parah.
8. Kegawatdaruratan Oro-Dental
Ini mencakup kondisi darurat yang memerlukan perhatian segera, seperti cedera atau infeksi serius pada gigi.
9. Pemasangan Gigi Tiruan (Protesa Gigi)
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi tiruan (Protesa Gigi). Layanan ini dapat membantu mengganti gigi yang hilang agar fungsi mengunyah dan estetika tetap terjaga. Besaran subsidi bervariasi tergntung kebijakan masing-maisng FKTP atau rumah sakit rujukan.
10. Pengobatan Pasca Tindakan
Setelah menjalni prosedur seperti pencabutan atau penambalan, pasien biasanya memerlukan obat untuk mengurangi nyeri atau mencegah infeksi. BPJS Kesehatan juga menanggung obat-obatan dasar yang di berikan sesuai resep dokter. Biaya pendaftaran pasien dan administrasi lain selama proses perawatan juga di tanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Apa itu Dejavu? Apakah Ini Gejala Medis atau Mistis